Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum/Pengajaran SMP Negeri 3 Sungguminasa bertugas membantu Kepala Sekolah dalam merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan kurikulum dan pembelajaran guna meningkatkan mutu pendidikan serta mewujudkan visi dan misi SMP Negeri 3 Sungguminasa.
Uraian Tugas
- Menyusun dan menjabarkan Kalender Pendidikan SMP Negeri 3 Sungguminasa.
- Menyusun pembagian tugas mengajar guru dan jadwal pelajaran.
- Mengkoordinasikan penyusunan perangkat pembelajaran (Prota, Prosem, ATP/ Silabus, Modul Ajar/RPP).
- Mengatur pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian hasil belajar, kriteria kenaikan kelas, dan kelulusan.
- Mengatur pelaksanaan pembagian rapor, penerbitan ijazah, dan dokumen akademik lainnya.
- Menyusun dan mengoordinasikan program remedial dan pengayaan.
- Mengembangkan pemanfaatan lingkungan dan sumber belajar sebagai media pembelajaran.
- Membina dan mengoordinasikan MGMP sekolah serta koordinator mata pelajaran.
- Mengatur administrasi mutasi peserta didik.
- Melaksanakan supervisi akademik dan manajerial bersama Kepala Sekolah.
- Mengawal implementasi Kurikulum Nasional (Kurikulum Merdeka) di sekolah.
- Mengelola data akademik melalui aplikasi Dapodik, e-Rapor, dan platform pembelajaran digital.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kurikulum secara berkala kepada Kepala Sekolah.