Sungguminasa — SMP Negeri 3 Sungguminasa melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Guru Wali yang dirangkaikan dengan penyusunan Rencana Hasil Kerja (RHK) E-Kinerja Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis tugas guru wali serta menyelaraskan perencanaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kebijakan terbaru.
Pada sesi pertama, peserta memperoleh pemaparan mengenai substansi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, khususnya yang mengatur peran, fungsi, dan tanggung jawab Guru Wali. Sosialisasi menekankan aspek teknis pelaksanaan tugas guru wali di satuan pendidikan, mulai dari pendampingan peserta didik, penguatan karakter, hingga koordinasi dengan wali kelas, guru mata pelajaran, dan orang tua.
Selain itu, disampaikan pula matriks tugas Guru Wali sebagai panduan operasional yang sistematis dan terukur. Matriks tersebut memuat rincian kegiatan utama, indikator kinerja, serta bentuk pelaporan yang harus dipenuhi oleh guru wali. Dengan adanya matriks tugas ini, diharapkan pelaksanaan peran guru wali menjadi lebih terarah, akuntabel, dan selaras dengan tujuan peningkatan layanan pendidikan kepada peserta didik.
Bapak Pengawas Bina, Abdul Karim M., S.Pd., M.Pd., dalam arahannya menyampaikan, “Guru wali memiliki peran strategis dalam memastikan setiap peserta didik mendapatkan pendampingan yang optimal. Melalui pemahaman regulasi dan matriks tugas yang jelas, guru wali dapat bekerja lebih terstruktur dan berdampak langsung pada perkembangan siswa.”


Sesi berikutnya difokuskan pada penyusunan RHK E-Kinerja Tahun 2026 yang dipandu langsung oleh Bapak Pengawas Bina, Abdul Karim M., S.Pd., M.Pd. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Bapak Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Sungguminasa, Fajar Maruf, S.Pd., M.M., dan Ibu Wakil Kepala Sekolah, Hj. Andi Nurafiah, S.Pd., M.Pd., sebagai bentuk sinergi dan pendampingan dalam menyusun perencanaan kinerja yang realistis, terukur, dan berdampak.
Dalam pemaparannya, Bapak Abdul Karim M., S.Pd., M.Pd. menegaskan, “Penyusunan RHK E-Kinerja harus berangkat dari tugas pokok dan fungsi serta kebutuhan riil sekolah. Target kinerja perlu dirumuskan secara spesifik dan terukur agar dapat menjadi acuan peningkatan mutu layanan pendidikan.”
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Sungguminasa, Fajar Maruf, S.Pd., M.M., menyampaikan, “Kegiatan ini sangat penting sebagai langkah awal penyelarasan program sekolah dengan kebijakan kinerja tahun 2026. Kami berharap seluruh guru dan tenaga kependidikan mampu menyusun RHK yang tidak hanya administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.”

Ibu Wakil Kepala Sekolah, Hj. Andi Nurafiah, S.Pd., M.Pd., menambahkan, “Melalui pendampingan langsung dari pengawas bina, kami mendapatkan kejelasan teknis dalam penyusunan RHK E-Kinerja. Hal ini akan memudahkan sekolah dalam melakukan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkelanjutan.”


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Guru Wali, sekaligus mampu menyusun RHK E-Kinerja Tahun 2026 secara optimal. Sekolah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil kegiatan ini melalui pendampingan berkelanjutan dan monitoring pelaksanaan, sehingga kebijakan dan perencanaan kinerja dapat diimplementasikan secara efektif demi peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Tinggalkan Komentar