Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan bertanggung jawab terhadap pembinaan peserta didik dan pengembangan karakter.
Tugas Pokok:
- Menyusun dan mengoordinasikan program bimbingan dan konseling bersama Guru BK.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tata tertib dan disiplin peserta didik.
- Mengelola dan membina kegiatan OSIS dan seluruh kegiatan ekstrakurikuler.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan, dan Kerindangan).
- Mengatur dan membina kegiatan kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibra, dan kegiatan kesiswaan lainnya.
- Menyusun dan melaksanakan program pesantren kilat dan kegiatan keagamaan.
- Mengelola pemilihan siswa teladan dan siswa berprestasi.
- Mengelola program lomba akademik dan nonakademik, termasuk olahraga prestasi.
- Mengkoordinasikan pengusulan beasiswa bagi peserta didik.
- Menangani permasalahan peserta didik bekerja sama dengan wali kelas dan Guru BK.
- Membina karakter dan budaya sekolah sesuai Profil Pelajar Pancasila.
- Menyusun laporan kegiatan kesiswaan secara berkala kepada Kepala Sekolah.