Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana bertanggung jawab terhadap pengelolaan fasilitas sekolah.
Tugas Pokok:
- Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran.
- Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
- Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana secara efektif dan efisien.
- Mengelola perawatan, perbaikan, dan penghapusan aset sekolah.
- Mengelola data inventaris dan aset sekolah.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan kebersihan dan keamanan lingkungan sekolah.
- Mengawal penggunaan dana sarpras sesuai RKAS.
- Mendukung kesiapan sarana untuk asesmen, ujian, dan kegiatan sekolah lainnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sarana dan prasarana secara berkala kepada Kepala Sekolah.