Persyaratan calon peserta didik baru antara lain
(1) Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
(2) Dinyatakan telah lulus pada Ujian Sekolah jenjang SD dan dibuktikan dengan memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau bentuk lain yang sederajat yang Asli
(3) Peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat diatas, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah .
Syarat dan Ketentuan
(a) Upload Scan Bukti SK Penempatan / Keterangan Pindah Tugas ke Wilayah Kabupaten Gowa (Asli)
(b) Upload Scan Kartu Keluarga Asal ( Asli)
(c) Upload Scan Akte Kelahiran Asli
(d) Upload Scan Surat Keterangan Lulus / SKHU / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
Mekanisme Jalur Perpindahan Tugas Orangtua:
(1) Peserta didik dari jalur luar wilayah dan pindahan wajib menunjukkan Akta Kelahiran dan Kartu keluarga luar wilayah yang bersangkutan (Asli).
(2) Peserta didik pindahan luar wilayah wajib menujukkan Surat keterangan Pindah Tugas (Asli) dari Pimpinan orang tua yang bersangkutan dan untuk dokumen melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas yang telah dilegalisir dari pimpinan setingkat diatasnya atau melampirkan SK yang menunjukkan orangtua bertugas diwilayah Kabupaten Gowa
(3) Peserta didik yang mendaftar pada jalur luar wilayah dan pindahan selanjutnya diurutkan menurut ketentuan penambahan nilai hasil ujian sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan zonasi utama.
(4) Jika terdapat peserta didik jalur luar wilayah dan pindahan terdapat kesamaan zonasi maka selanjutnya ditentukan berdasarkan usia dan waktu Pendaftaran yang tertera pada akses daring
Persyaratan dan ketentuan
(a) Upload Scan Kartu Keluarga
(b) Upload Scan Akte Kelahiran
(c) Upload Scan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (Asli)
(d) Upload Scan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Calon Siswa /Kartu PKH *Jika ada
(e) Upload Scan Surat Keterangan Lulus / SKHU / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
Mekanisme Jalur Afirmasi
(1) Peserta didik yang mendaftar pada jalur prasejahtera wajib menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (Asli) dari pihak Kelurahan / PKH dari Dinas Sosial
(2) Peserta didik yang mendaftar pada jalur prasejahtera selanjutnya diurutkan menurut Zonasi untuk mendapatkan nilai radius.
(3) Jika terdapat kesamaan zonasi maka diprioritaskan untuk yang usianya lebih tua
(4) Jika terdapat peserta didik jalur prasejahtera dengan rentang zonasi dan penambahan nilai sama maka selanjutkan ditentukan berdasarkan waktu pendaftaran yang tertera di akses daring.
Persyaratan dan ketentuan
(a) Upload Scan Kartu Keluarga (Asli)
(b) Upload Scan Akte Kelahiran
(c) Upload Scan Sertifikat Prestasi (Asli) Juara 1,2,3 Tingkat Nasional, Provinsi , dan Juara 1 Tingkat Kabupaten/Kota.
(d) Upload Scan Surat Keterangan Lulus / SKHU / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Asli
Mekanisme Jalur Prestasi
(1) Peserta didik dari jalur prestasi wajib memiliki sertifikat prestasi yang bersangkutan (Asli)
(2) Prestasi akademik yang diakui adalah prestasi yang diperoleh melalui perlombaan yang dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, hingga Internasional.
(4) Calon peserta didik yang memiliki piagam/sertifikat prestasi lebih dari satu, maka prestasi yang dinilai hanya satu pada kriteria lomba paling tertinggi.
(5) Peserta didik yang mendaftar pada jalur prestasi selanjutnya di urutkan menurut ketentuan penambahan nilai sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan zonasi.
(a) Upload Scan Kartu Keluarga (pdf)
(b) Upload Scan Akte Kelahiran (pdf)
(c) Upload Scan Surat Keterangan Lulus / SKHU / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) (pdf)
(c) Print Out Google Maps Jarak Rumah ke Sekolah
Mekanisme Jalur Zonasi
1) Peserta didik pada jalur zonasi utama akan mendapatkan point sesuai dengan penambahan nilai radius domisili dengan sekolah
2) Penambahan nilai radius selanjutny ditentukan sebagai berikut :
a. Radius kurang dari atau 500m diberi tambahan nilai 90;
b. Radius 501m – 1000m diberi tambahan nilai 50;
c. Radius 1001m – 2000m diberi tambahan niai 30;
d. Radius 2001m – 3000m diberi tambahan nilai 20;
e. Radius 3001m – 4000, diberi tambahan niali 10;
f. Radius >(lebih dari) 4000m diberi tambahan nilai 0;
3) Selanjutnya jika terdapat peserta didik dengan kesamaan zonasi dan nilai dan telah melebihi kuota maka ditentukan berdasarkan waktu pendaftaran yang tertera pada akses daring/luring.